Lumajang - MR (35) Seorang oknum guru olahraga SMP swasta di Lumajang nekat lakukan aksi bejat pada siswinya. Ia tega mencabuli muridnya selama satu tahun dan dilakukan empat kali di beberapa tempat.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa tindakan cabul tersangka M dilakukan diberbagai tempat. Meskipun tersangka tidak mengakui perbuatan tersebut namun hasil visum pelaku terbukti bersalah.
"Pengakuan korban dilakukan empat kali, sedangkan pelaku tidak mengakuinya," ungkap AKP Fajar, Jum'at (19/11/2021).
Baca juga: Libatkan 400 Peserta, Lumajang Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Selain mengamankan pelaku, polisi mengantongi hasil Visum dari rumah sakit. Atas kasus ini, polisi akan terus mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya.
Baca juga: Patroli Malam, Polsek Kedungjajang Pantau SPBU Wonorejo, Antrean BBM Terpantau Normal
Kasus pencabulan oknum guru bejat itu baru terungkap atas kecurigaan orang tua korban melihat isi percakapan anaknya dengan tersangka, serta salah satu dari teman korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi