Lumajang - Polisi tangkap pelaku pemerkosaan inisial A (24) asal Kecamatan Pasirian. Tersangka saat itu mengancam korban inisial S (21) asal Desa Jatisari Kecamatan Tempeh dengan menggunakan sajam. Tersangka mengancam jika nafsu birahinya tidak dituruti, maka akan melukai korban. Kamis (25/11)
Baca juga: Pemkab Lumajang Intensif Pantau Distribusi BBM, Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Masyarakat
Menurut informasi yang diterima dari polisi bahwa tersangka sekarang sedang berada di Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika itu pelaku melancarkan aksi berjat di rumahnya di Kecamatan Pasirian. Pelaku nekat berbuat semacam itu karena kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Baca juga: Panen Tebu Meningkat, Kebutuhan Biosolar di Lumajang Ikut Melonjak
Dalam sehari pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri dua kali. Usai kejadian tersebut korban tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Polsek Pasirian langsung koordinasi dengan Polsek Tempeh untuk menangkap pelaku. Kemudian kasus ini diserahkan ke Polres Lumajang, hingga berita ini diturunkan tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Polsek Padang Hidupkan Satkamling, Warga Diajak Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Malam
"Kami masih periksa tersangka, untuk info lebih lanjut nanti kami share," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi