Lumajang - Polisi tangkap pelaku pemerkosaan inisial A (24) asal Kecamatan Pasirian. Tersangka saat itu mengancam korban inisial S (21) asal Desa Jatisari Kecamatan Tempeh dengan menggunakan sajam. Tersangka mengancam jika nafsu birahinya tidak dituruti, maka akan melukai korban. Kamis (25/11)
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Menurut informasi yang diterima dari polisi bahwa tersangka sekarang sedang berada di Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika itu pelaku melancarkan aksi berjat di rumahnya di Kecamatan Pasirian. Pelaku nekat berbuat semacam itu karena kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Dalam sehari pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri dua kali. Usai kejadian tersebut korban tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Polsek Pasirian langsung koordinasi dengan Polsek Tempeh untuk menangkap pelaku. Kemudian kasus ini diserahkan ke Polres Lumajang, hingga berita ini diturunkan tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kami masih periksa tersangka, untuk info lebih lanjut nanti kami share," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi