Lumajang - Satlantas Polres Lumajang berhasil mengamankan sekitar 60 unit sepeda motor berknalpot brong. Razia untuk antisipasi supaya tidak ada balap liar di sekitar Alun-alun Lumajang. Sabtu, (27/11/2021).
Menurut informasi yang diterima dari Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho bahwa puluhan petugas yang diterjunkan ke tempak kejadian perkara (TKP) langsung menghentikan motor yang menggunakan knalpot brong. Selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Sementara motor-motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan ke Polres Lumajang. Motor bisa diambil pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Sebelum diambil tentunya knalpot harus diganti dengan knalpot yang standar" kata AKP Bayu. Minggu, (28/11/2021)
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga sekitar dan juga pengendara lainnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi