Audiensi Tambang dan Sopir Truk Pasir

Cak Thoriq : Truk Pasir Harus Melewati Jalannya

lumajangsatu.com
Bupati Lumajang bersama perwakilan tambang pasir dan sopir truk lakukan mediasi

Lumajang - Usai lakukan sidak ke jalan tambang di Kecamatan Candipuro maupun Kecamatan Pasirian Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung melakukan audiensi dengan penambang pasir maupun sopir truk, dari pertemuan tersebut membuahkan hasil. Bahwa jalan yang sudah diperbaiki truk pasir tidak boleh melewati. Senin, (29/11/2021)

Semua truk pasir wajib melewati jalan yang telah disediakan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Lumajang hingga saat ini  mempercepat perbaikan jalan, target harus selesai pengerjaanya sampai bulan Desember 2021. 

Setelah memastikan perbaikan jalan desa di Ranuyoso dan Tempursari, kini pihaknya melakukan rekonstruksi sejumlah jalan desa di Kecamatan Pasirian yang rusak akibat terlalu sering dilintasi truk bermuatan pasir. Jalan  itu terletak di Desa Kalibendo, Desa Bades, dan Gondoruso.

Baca juga: Buka Tambang Pasir Ilegal di Lumajang, Awas Ditangkap!


Cak Thoriq mengatakan bahwa pasca perbaikan selesai masyarakat diminta untuk ikut menjaga usia jalan. Salah satunya, melarang para truk sopir agar tidak melewati jalan yang sudah dibangun.

Baca juga: Stokpile Ilegal Penampung Pasir Lumajang Segera Ditertibkan


" Bagi truk pengangkut pasir dilarang melewati jalan yang telah selesai diperbaiki" tutupnya.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru