Kedungjajang - Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang meminta dinas pendidikan segera melakukan penyertifikatan aset-aset sekolah. Hal itu penting, agar kasus SDN 01 Jatigono tidak terulang lagi, pihak ahli waris sampai menyegel sekolah.
Konflik itu kemudian menggangu kenyamanan proses belajar dan mengajar. Beruntung, setelah dilakukan mediasi, akhinya didapat titik temu dan sekolah kembali bisa beroperasi dengan normal.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Tempursari Semarakkan Kemerdekaan dengan Bagikan Bendera ke Pengendara
"Nah, ini harus jadi pembelajaran bersama, Dinas Pendidikan harus mensertifikatkan aset-aset sekolah," jelas Suprtaman SH, ketua Komisi D DPRD Lumajang, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Kapolres Lumajang Ajak Mahasiswa Rawat Kebhinekaan di Tengah Polarisasi Ruang Digital
Jika masih ada sekolah yang belum jelas statusnya, maka harus dituntaskan jangan sampai dibiarakan tanpa ada solusi. Jika memerlukan anggaran, maka tinggal diajukan dalam APBD.
"Kalau ada yang masih bersengketa, segera selesaikan. Jika perlu anggaran tinggal ajukan saja di APBD," papar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: 150 Buruh Pabrik Rokok di Lumajang Terima BLT DBHCHT, Bupati: Semoga Ringankan Beban Keluarga
Jika tidak dilakukan penertiban aset, maka sewaktu-waktu konflik akan muncul dan tentunya akan merugaikan murid. Karena proses belajar dan mengajar akan terganggu.(Yd/red)
Editor : Redaksi