Kedungjajang - Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang meminta dinas pendidikan segera melakukan penyertifikatan aset-aset sekolah. Hal itu penting, agar kasus SDN 01 Jatigono tidak terulang lagi, pihak ahli waris sampai menyegel sekolah.
Konflik itu kemudian menggangu kenyamanan proses belajar dan mengajar. Beruntung, setelah dilakukan mediasi, akhinya didapat titik temu dan sekolah kembali bisa beroperasi dengan normal.
Baca juga: SPBU Pasirian Direhabilitasi, Warga Diimbau Gunakan SPBU Terdekat hingga Akhir Juni
"Nah, ini harus jadi pembelajaran bersama, Dinas Pendidikan harus mensertifikatkan aset-aset sekolah," jelas Suprtaman SH, ketua Komisi D DPRD Lumajang, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pemkab Lumajang Intensif Pantau Distribusi BBM, Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Masyarakat
Jika masih ada sekolah yang belum jelas statusnya, maka harus dituntaskan jangan sampai dibiarakan tanpa ada solusi. Jika memerlukan anggaran, maka tinggal diajukan dalam APBD.
"Kalau ada yang masih bersengketa, segera selesaikan. Jika perlu anggaran tinggal ajukan saja di APBD," papar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Panen Tebu Meningkat, Kebutuhan Biosolar di Lumajang Ikut Melonjak
Jika tidak dilakukan penertiban aset, maka sewaktu-waktu konflik akan muncul dan tentunya akan merugaikan murid. Karena proses belajar dan mengajar akan terganggu.(Yd/red)
Editor : Redaksi