Video Viral Shooting Sinetron

Bupati Lumajang : Tidak Ada Izin Shooting Sinetron di Lokasi Bencana

lumajangsatu.com
Bupati Lumajang, Cak Thoriq

Lumajang - Menanggapi polemik proses shooting sinetron di salah satu lokasi pengungsian, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat izin dikeluarkan oleh Pemkab Lumajang.

“Tidak ada satupun surat izin yang keluar, apakah dari Pemerintah Kabupaten, Polres maupun Dansatgas Bencana Erupsi Semeru, prosesnya yang semestinya memberikan izin itu Polres,” jelas bupati dalam keterangan persnya pada Kamis, (23/12/2021).

Baca juga: Muncul Buaya di Pantai Tempursari, Dinas Perikanan Lumajang Minta Warga dan Pemancing Waspada

Dijelaskan bupati bahwa Pemkab menerima surat pengajuan izin proses shooting sinetron oleh salah satu production house (PH). Namun ia menegaskan bahwa tidak ada pihak PH yang berkomunikasi dengannya.

Baca juga: Babinsa Sawaran lor Lumajang Ikut Dampingi Kegiatan Posyandu Dusun Pocok

“Bahwa ada proses pengajuan iya ada, tetapi proses hingga surat izin keluar tidak ada, ini harus ditelusuri terkait dengan siapa yang mengantar ke lokasi pengungsian, bersama siapa dalam proses shooting,” tegasnya.

Bupati mengatakan bahwa tempat pengungsian merupakan tempat publik yang bisa diakses oleh siapapun, namun ia menegaskan bahwa untuk keperluan komersial seperti shooting harus seizin Satgas Bencana Erupsi Gunung Semeru. Namun berbeda dengan lokasi bencana yang lain seperti di Kampung Renteng maupun zona merah yang lain, untuk bisa mengakses lokasi tersebut harus seizin Dansatgas Bencana Erupsi Semeru.

Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?

Ia menambahkan untuk mengatasi polemik ini, ia kini tengah melakukan pemeriksaan internal jajarannya. “Iya (pemeriksaan internal, red) sedang berjalan, saya sedang memastikan betul menelusuri terkait dengan siapa saja yang memberikan izin terhadap kegiatan shooting ini, tetapi bahwa di tempat pengungsian siapapun boleh masuk, dari komunitas manapun ingin memberikan bantuan, berkomunikasi dengan pengungsi memang kami perkenankan, termasuk teman-teman media yang berinteraksi, wawancara dengan pengungsi kami perkenankan,” jelasnya. (Komin/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru