Lumajang - Seratus kendaraan diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang dalam operasi penindakan sepeda motor berknalpot racing atau brong, Sabtu (25/12/2021) malam. Operasi penindakan knalpot brong dilakukan di seputar Alun-alun Lumajang.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan oleh kepolisian, menindaklanjuti keluhan masyarakat yang tiap malam Minggu merasa terganggu dengan penggunaan knalpot brong. Kegiatan penertiban dimulai jam 21.00 WIB hingga tengah malam.
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Puluhan petugas yang diterjunkan ke TKP langsung menghentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
Dia juga menjelaskan bahwa ada 57 sepeda motor yang ditilang dan 45 anak mendapat teguran. "Mereka juga kami suruh push-up " kata AKP Bayu.
Motor bisa diambil pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Sebelum diambil tentunya harus dengan knalpot yang standar.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan, hal ini untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman bagi warga sekitar dan juga pengendara lainnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi