Lumajang - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan peninjauan pembelajaran tatap muka di SMKN 1 Lumajang dan mengingatkan kantin-kantin di sekolah dilarang buka saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
"Kantin tidak boleh buka dulu dan seluruh siswa diperkenankan membawa bekal dari rumah," ujar Khofifah, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Untuk memastikan proses PTM, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau beberapa sekolah seperti di SMKN 1 Lumajang dan SMA 1 Tempeh. Ia menyebutkan ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1 dan 2 yaitu, pertama capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Di beberapa daerah di Jatim, per Senin (3/1/2022), diperbolehkan satuan pendidikan menggelar PTM terbatas 100 persen namun sesuai dengan kriteria. Termasuk sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
Maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan durasi pembelajaran maksimal enam jam per hari.
Untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50 hingga 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 40-50 persen. Maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari," kata dia.
Ketentuan ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.Durasi pembelajarannya maksimal empat jam per hari dengan ketentuan-ketentuan berbeda dengan daerah PPKM di level 3.
Sedangkan untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK minimal 40 persen dan masyarakat lanjut usia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal empat jam setiap harinya," tutur dia.
Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
"Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan diatur kembali karena menimbang parameter tersebut, ada 8 daerah yang masih berada pada PPKM di level 3," tambahnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi