Juga Amankan 13 Kijang

Polres Lumajang Tangkap 2 Warga Candipuro Jual Elang Jambul FB

lumajangsatu.com
Polisi merilis penangkapan pelaku penjual hewan dilindungi, sebagian masih hidup dan ada yang sudah diawetkan

Lumajang- Satreskrim Polres Lumajang tangkap dua tersangka berinisial AA (21) dan AD (62) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Penangkapan ini bermula ketika Tim Resmob mendapat informasi adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial facebook.

Dari informasi tersebut kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan, ternyata AA sebagai penjual satwa dilindungi. Saat melakukan penangkapan polisi menemukan seekor burung elang dalam keadaan masih hidup.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa, tersangka AA diketahui bahwa memperjualbelikan satwa jenis Elang Alap Jambul melalui akun medsos seharga Rp 400.000. Atas postingan itupun, pihak Resmob bergerak cepat untuk segera memburu pelaku.

Tidak hanya itu, Tim Resmob Polres Lumajang melanjutkan perburuan terhadap pelaku lainnya. Tak ayal penyelidikan dilakukan terhadap AD yang diduga melakukan penangkaran satwa tak berijin.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Sedangkan dari tangan AD polisi mengamankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang. Menurut AKP Fajar pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin, terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor.

"Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui dan alhamdulillah bisa kita amankan,” ungkap AKP Fajar, Jum'at (28/1/2022)

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Sedangkan, dari keterangan AA maupun AD aksinya dilakukan tanpa mengantongi surat ijin pemeliharaan atau penangkaran satwa dilindungi dari pihak berwenang.
.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno juga mengimbau kepada masyarakat agar perbuatan pelaku tidak dicontoh, menurutnya perbuatan pelaku dapat merusak ekosistem serta perdampak negatif terhadap lingkungan.

“Tentu saja perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum, jangan dicontoh,” pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru