Residivis Resahkan Warga

Maling Motor 20 TKP Asal Ranulogong Diringkus Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang merilis hasil ungkap pelaku pencurian sepeda motor

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap residivis pelaku maling sepeda motor yang kerap beraksi di 20 TKP, tersangka atas nama Rendi Pratama (28) warga Dusun Tongmaling Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung. Tersangka melancarkan aksinya bersama temannya yang berinisial F dan kini berstatus buronan polisi.

Dari penangkapan tersangka Senin, (31/1/2022) barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu sepeda motor Honda Vario Putih. Menurut informasi dari polisi bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan kunci T.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Sasaran paling banyak mengincar motor milik warga yang diparkir di depan toko maupun di pinggir jalan. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dalam jumpa pers dengan awak media mengintrogasi pelaku dan mengakui bahwa perbuatannya dilakukan bersama temannya yang masih buron.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

"Pelaku ini pernah dihukum dengan kasus yang sama namun masih saja tidak kapok" kata AKBP Eka, Kamis (03/02/2022).

Sedangkan faktor yang mendasari pelaku melakukan kejahatan kembali lantaran kebutuhan ekonomi. Pelaku ini merupakan pengangguran dan menginginkan uang secara cepat dengan cara mencuri.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

"Sejauh ini uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, karena keluarganya kami belum mengetahui" kata Eka.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru