Lumajang - Polres Lumajang sudah tetapkan tersangka atas kasus bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Tersangka tersebut merupakan pemilik e-warung berinisial A seorang perempuan warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang.
"Penetapan tersangka hari ini Mbak," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Satlantas Lumajang Gandeng Pocil , 500 Takjil Ludes Dibagikan di Depan Mapolres
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka diduga menilap dana bantuan yang seharusnya mereka salurkan. Ternyata oknum sudah melakukan pelanggaran selama kurun waktu 2 tahun. Selama itu mereka memanfaatkan kepolosan warga.
Program bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru dimanfaatkan oleh penyalur bantuan. Kesempatan itu digunakan oleh pemilik e-warong untuk berbuat curang.
Baca juga: Kapolres Lumajang Salurkan Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Pendopo Aryawiraraja
Uang bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh penerima PKH/BPNT justru sebagian ditransfer ke rekening pribadinya. Setelah berhasil, pemilik e-warung mengatakan bahwa saldo penerima bantuan kosong.
Tapi sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kasus ini terbongkar setelah salah satu warga berinsiatif melakukan transaksi e-warung di desa lain.
Baca juga: Patroli Ditingkatkan, Polsek Pasrujambe Sasar Jalan Sepi Antisipasi Begal dan Curanmor
"Untuk tersangka lainnya juga akan menyusul, bukan hanya satu" tutup Eka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi