Lumajang - Polres Lumajang sudah tetapkan tersangka atas kasus bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Tersangka tersebut merupakan pemilik e-warung berinisial A seorang perempuan warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang.
"Penetapan tersangka hari ini Mbak," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Senin (14/2/2022).
Baca juga: 300 Jamaah Hadiri Manaqib Sulton Aulia di Sumbersuko, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka diduga menilap dana bantuan yang seharusnya mereka salurkan. Ternyata oknum sudah melakukan pelanggaran selama kurun waktu 2 tahun. Selama itu mereka memanfaatkan kepolosan warga.
Program bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru dimanfaatkan oleh penyalur bantuan. Kesempatan itu digunakan oleh pemilik e-warong untuk berbuat curang.
Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia
Uang bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh penerima PKH/BPNT justru sebagian ditransfer ke rekening pribadinya. Setelah berhasil, pemilik e-warung mengatakan bahwa saldo penerima bantuan kosong.
Tapi sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kasus ini terbongkar setelah salah satu warga berinsiatif melakukan transaksi e-warung di desa lain.
Baca juga: Polsek Tempeh Patroli Pertokoan, Cegah Curanmor dan Gangguan Kamtibmas
"Untuk tersangka lainnya juga akan menyusul, bukan hanya satu" tutup Eka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi