Jadi Perhatian Publik

Ini Tersangka Kasus Bansos Desa Sawaran Kulon Lumajang

lumajangsatu.com
AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kapolres Kabupaten Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang sudah tetapkan tersangka atas kasus bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Tersangka tersebut merupakan pemilik e-warung berinisial A seorang perempuan warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang.

"Penetapan tersangka hari ini Mbak," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka diduga menilap dana bantuan yang seharusnya mereka salurkan. Ternyata oknum sudah melakukan pelanggaran selama kurun waktu 2 tahun. Selama itu mereka memanfaatkan kepolosan warga.

Program bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, justru dimanfaatkan oleh penyalur bantuan. Kesempatan itu digunakan oleh pemilik e-warong untuk berbuat curang.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Uang bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh penerima PKH/BPNT justru sebagian ditransfer ke rekening pribadinya. Setelah berhasil, pemilik e-warung mengatakan bahwa saldo penerima bantuan kosong.

Tapi sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kasus ini terbongkar setelah salah satu warga berinsiatif melakukan transaksi e-warung di desa lain.

Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang

"Untuk tersangka lainnya juga akan menyusul, bukan hanya satu" tutup Eka.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru