Rawan Kecelakaan

Satlantas Lumajang Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya

lumajangsatu.com
Polisi melakukan sosialisasi larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang menghimbau dan melarang kereta kelinci alias odong-odong melintasi jalan raya. Pihak Satlantas juga telah menyebarkan brosur dengan bertulisan "KERETA KELINCI DILARANG BEROPERASI DI JALAN RAYA, BERBAHAYA'.

Tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang saat terjadi kecelakaan karena tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan jalan. Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, karena kereta kelinci merupakan kendaraan angkutan darat yang telah di modifikasi.

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Kereta kelinci jenis kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, karena itu sudah melalui proses proses pengawasan pengecekan sehingga sesuai dengan standar keselamatan tidak memenuhi syarat selamatan yang ada.Pengoperasian odong-odong di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan yang tinggi.

Polisi akan melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini, jika pemberitahuan informasi dan sosialisasi tidak diindahkan oleh para pemilik kereta kelinci. Maka petugas kepolisian akan melakukan tindakan penyitaan terhadap kereta kelinci itu.

"Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita dan ditilang" tegasnya, Selasa (15/02/2022).

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Bagi para pemilik kereta kelinci juga dapat memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.Kecelakaan akibat mengendarai atau melibatkan odong-odong juga tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.

"Kereta kelinci kendaraan bermotor yang dimodifikasi, dan bukan peruntukan digunakan dijalan, apabila terjadi resiko kecelakaan, jasa Raharja tidak bisa menjamin," terang Staf Admin TK. 1 Kantor Samsat Lumajang, Rachmat Widodo.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Jika kendaraan sejenisnya maupun Kereta Kelinci mengalami kecelakaan lalu lintas, maka tidak bisa mencairkan klaim asuransi. Kendaraan kereta kelinci ini memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Kerata kelinci tidak sesuai dengan spesifikasi dari kendaraan bermotor otomatis melanggar UU lalu lintas" pungkasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru