Tekung - Satresnarkoba Polres Lumajang grebek pelaku pengedar sabu saat berada di dalam rumah, tersangka berinisial SA (31) warga Dusun Pandansari Desa Tukum Kecamatan Tekung.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat karena resah dengan keberadaan tersangka, dikhawatirkan merusak generasi bangsa. Terlebih dilingkungan tersebut banyak pemuda yang berpotensi.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
"Dari informasi yang kami terima sering terjadi transaksi narkoba di sekitar desa pelaku," Kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tim melakukan ovservasi lapangan. Tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku pada Selasa (1/3/2022) sekitar jam 12.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Lumajang.
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
Pelaku akan dijerat Pasal 114 Yo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi