Lumajang - Polisi menyebut tersangka begal berinisial S (32) Warga Kabupaten Lampung yang menggasak harta benda korban pegawai Koperasi Mekar di Kecamatan Kedungjajang. Ternyata uangnya hasil membegal digunakan untuk berfoya-foya.
"Ya foya-foya tidak jelas karena dia belum berkeluarga," kata Kanit Pidum Polres Lumajang Ipda Moeljoko, Jum'at (04/03/2022).
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp Merk Vivo milik korban. Sedangkan barang bukti lainnya sudah raib digunakan oleh pelaku.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Moeljoko juga menegaskan, pihaknha tidak akan segan menembak pelaku begal yang masih berani melakukan tindak kejahatan dan berusaha melawan hukum di wilayah Lumajang. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi