Lumajang - Satlantas Polres Lumajang mulai gencar memberantas truk over dimensi and over loading alias ODOL. Adapun titik jalan yang menjadi sering terjadinya penilangan truk Odol di Jalan Nasional, seperti Jalan Gatot Subroto, Soekarno Hatta, Jalan Raya Sumbersuko dan Pasirian.
Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana mengatakan bahwa dijalan Nasional sering terjadi pelanggaran Odol. Terlebih selama Operasi Keselamatan Semeru 2022 mulai tanggal 1 Maret sampai 6 Maret sudah ada 4 kendaraan yang over loading.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Seminggu operasi ada 4 kendaraan yang melanggar Odol" Kata Bripka Fendy, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Pihaknya mengatakan bahwa truk yang membawa muatan melebihi kapasitas berpotensi membahayakan keselamatan, karena tak bisa bermanuver dengan optimal. Bahkan rentan kecelakaan saat berkalan di tikungan tajam dan tanjakan.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Sedangkan penindakan dilakukan karena truk melanggar Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 307.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi