Lumajang - Satlantas Polres Lumajang sebelum melakukan penilangan, sebelumnya para sopir sudah diberikan edukasi mengenai Odol. Sedangkan pengertian dari ODOL merupakan singkatan truk Over Dimension Over Loading, yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut. Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis.
Baca juga: Lewat Game dan Tantangan, Guru PAUD Lumajang Diajarkan Arti Kerja Sama
"Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan" kata Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Bunda Indah Dorong Barcode Literasi di Ruang Publik, Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan
Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang. Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi