Lumajang - Satlantas Polres Lumajang sebelum melakukan penilangan, sebelumnya para sopir sudah diberikan edukasi mengenai Odol. Sedangkan pengertian dari ODOL merupakan singkatan truk Over Dimension Over Loading, yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut. Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis.
"Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan" kata Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Patroli Malam, Polsek Jatiroto Intensifkan Pengamanan Pertokoan dan ATM Antisipasi Kejahatan 3C
Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang. Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi