Lumajang - Satlantas Polres Lumajang sebelum melakukan penilangan, sebelumnya para sopir sudah diberikan edukasi mengenai Odol. Sedangkan pengertian dari ODOL merupakan singkatan truk Over Dimension Over Loading, yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.
Kondisi ini biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi pengangkut. Bisa berupa pemendekan atau pemanjangan sasis.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
"Caranya dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan" kata Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
Namun bukan berarti memodifikasi kendaraan semacam itu dilarang. Modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi