Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap CD (45) warga Dusun Tulus Rejo Desa Tempeh Lor yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Tempeh.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di pinggir jalan sekitar jam 18.30 WIB Kamis, (10/3/2022). Saat diamankan, pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan paketan terbungkus sebanyak 9000 butir pil.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
Di dalam tas tersebut juga ditemukan 9 kaleng plastik yang masing-masing paket berisi pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik. "Semua barang tersebut diakui milik pelaku," ujar Ernowo, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedang pihaknya juga akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi