Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap dua pengedar sabu berinisial HM (38) dan MH (23) warga Kecamatan Tempursari. Keduanya ditangkap saat berada di rumah kontrakan milik HM di Dusun Sumoroto, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempursari.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan pengungkapan ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut. Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
Penangkapan ini terjadi pada jam 15.00 WIB Jumat, (11/3/2022). Saat itu dilakukan penggeledahan oleh petugas dan berhasil menyita barang bukti berupa 10 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 4,68 gram.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa, 1 bendel plastik klip, sebuah bong sabu dari botol plastik, pivet kaca yang didalamnya berisi serbuk sabu, 1 buah korek api, timbangan digital merk Camry warna silver serta 1 buah Handphone warna merah beserta SIM card.
"Alhamdulillah berhasil kami amankan" kata AKP Ernowo, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
Atas perbuatannya kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ind/yd/red)
Editor : Redaksi