Ambil Cara Salah

Ini Alasan 2 Warga Tempursari Lumajang Jualan Sabu

lumajangsatu.com
Dua warga Tempursari diamankan Satreskoba Polres Lumajang

Lumajang - Dua orang asli Warga Desa Tempursari HM (38) dan MH (23) kompak edarkan sabu ingin mendapat penghasilan tambahan. Mereka ada upaya meningkatkan pendapatan dengan cara mengedarkan sabu.

Kedua tersangka setiap hari bermatapencaharian sebagai pekebun. Dirinya tak punya pilihan lain memutuskan untuk masuk dalam dunia narkoba, Pengaruh uang membuat dirinya tak memikirkan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir

Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap kedua tersangka pada hari Jumat, (11/3/2022) saat berada di rumah kontrakan HM. Saat itu dilakukan penggeledahan oleh petugas dan berhasil menyita barang bukti berupa 10 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 4,68 gram.

"Jadi sabu kristal total sebanyak 4,68 gram," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, (Minggu, 13/3/2022).

Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan

Akibat perbuatanya, Kini pelaku di jerat dengan pasal 114 Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tentang Narkotika.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan menjauhi Narkotika, serta tidak terpengaruh untuk menggunakan Narkotika jenis apapun.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

"Agar masyarakat lebih mengedepankan pola hidup yang sehat dan bersih dari Narkotika" tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru