Lumajang - Dua orang asli Warga Desa Tempursari HM (38) dan MH (23) kompak edarkan sabu ingin mendapat penghasilan tambahan. Mereka ada upaya meningkatkan pendapatan dengan cara mengedarkan sabu.
Kedua tersangka setiap hari bermatapencaharian sebagai pekebun. Dirinya tak punya pilihan lain memutuskan untuk masuk dalam dunia narkoba, Pengaruh uang membuat dirinya tak memikirkan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap kedua tersangka pada hari Jumat, (11/3/2022) saat berada di rumah kontrakan HM. Saat itu dilakukan penggeledahan oleh petugas dan berhasil menyita barang bukti berupa 10 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 4,68 gram.
"Jadi sabu kristal total sebanyak 4,68 gram," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, (Minggu, 13/3/2022).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Akibat perbuatanya, Kini pelaku di jerat dengan pasal 114 Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tentang Narkotika.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari dan menjauhi Narkotika, serta tidak terpengaruh untuk menggunakan Narkotika jenis apapun.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Agar masyarakat lebih mengedepankan pola hidup yang sehat dan bersih dari Narkotika" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi