Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar pil koplo sebanyak 1.000 butir, tersangka berinisial M (23) warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir. Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. "Ada seribu butir pil haram" kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Pil tersebut dikemas terpisah dalam plastik klip, dua diantaranya dalam bentuk serbuk dan handphone. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan, guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi