Pelaku Langsung Diringkus

Polisi Sita 1.000 Pil Koplo Milik Pemuda Jatigono Lumajang

lumajangsatu.com
Satreskoba Polres Lumajang ringkus pemuda Jatigono karena menjadi pengedar pil koplo

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar pil koplo sebanyak 1.000 butir, tersangka berinisial M (23) warga Desa Jatigono Kecamatan Kunir. Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. "Ada seribu butir pil haram" kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

Pil tersebut dikemas terpisah dalam plastik klip, dua diantaranya dalam bentuk serbuk dan handphone. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Pihaknya juga terus melakukan pengembangan, guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru