Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu berinisial H (35) warga Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5,28 gram saat penangkapan di pinggir jalan Desa Bagu Kecamatan Pasirian.
Tak hanya mengamankan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa klip plastik berisi sabu, 2 buah Handphone beserta SIM-card dan 1 unit mobil.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menegaskan bahwa jangan bermain-main dengan narkoba jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Pengungkapan kali ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan tersangka" kata Ernowo, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Dari pengungkapan ini, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku lain. Akibat perbuatannya kini tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi