Amankan 5,28 Gram

Bandar Sabu Warga Selok Awar Awar Diringkus Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Tersangka pengedar sabu-sabu saat diamankan Satreskoba PolresLumajang bersama barang buktinya

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu berinisial H (35) warga Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 5,28 gram saat penangkapan di pinggir jalan Desa Bagu Kecamatan Pasirian.

Tak hanya mengamankan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sabu. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa klip plastik berisi sabu, 2 buah Handphone beserta SIM-card dan 1 unit mobil.

Baca juga: Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menegaskan bahwa jangan bermain-main dengan narkoba jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Pengungkapan kali ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti.

Baca juga: Polres Lumajang Hadiri Perayaan Natal BKSAG 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Keamanan

"Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan tersangka" kata Ernowo, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Persempit Ruang Gerak Kriminalitas, Polsek Kunir Intensifkan Patroli Jalan Raya

Dari pengungkapan ini, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku lain. Akibat perbuatannya kini tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru