Lumajang - Akibat sabetan celurit mengenai leher sehingga urat nadi terputus membuat korban M (45) warga Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang meninggal ditempat. Sedangkan tersangka S (35) warga Dusun Sekarmulyo Desa Tunjung Kecamatan Gucialit alami luka pada telinga.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menceritakan kronologis kejadian ini, sekitar jam 08.00 WIB Senin (28/3/2022) korban dan pelaku merumput. Tiba-tiba korban menanyakan tentang kayu sengon dengan nada sinis, tak lama kemudian keduanya adu mulut.
Baca juga: DPRD Lumajang Apresiasi Polisi Ungkap Ladang Ganja di Hutan TNBTS
Sontak korban tersulut emosinya sehingga mengayunkan senjata tajam kepada pelaku dan mengenai telinga tersangka. Kemudian tersangka melakukan perlawanan ke korban, sekali membacok leher kemudian korban terkapar dalam keadaan tak bernyawa.
Baca juga: Car Free Day di Alun-Alun Lumajang Bikin PKL Raup Untung Banyak
"Jadi yang melakukan perlawanan terlebih dahulu korban, itu berdasarkan keterangan pemeriksaan dari korban" kata AKBP Dewa saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Warga Sumberbendo Demo Sekdes Dorogowok Lumajang Mundur
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan harus merasakan dinginnya dinding sel penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi