Lumajang - Tersangka maling sapi di Desa Babakan Kecamatan Padang berinisial N (38) warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang diringkus oleh Polres Lumajang. Parahnya, uang hasi pencurian oleh pelaku dipergunakan untuk membeli sabu.
Tersangka ketika di tes urin hasilnya positif menggunakan sabu dan pengguna aktif. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa pelaku ini sangat tega mencuri sapi milik warga dan hasilnya digunakan untuk beli sabu.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari informasi lebih lanjut. Sedangkan untuk saat itu 2 DPO sudah dikantongi identitasnya dan 1 DPO masih belum diketahui. "Semoga kita bisa segera ungkap," Kata AKBP Dewa.
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
Dia juga tak segan-segan akan melakukan penembakan terhadap pelaku, jika dirasa membahayakan petugas dilapangan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi