Tekung - Polsek Tekung ringkus penadah sepeda motor hasil curian tersangka bersekongkol dengan kedua maling motor yang melancarkan aksinya di sawah Desa Karangbendo Kecamatan Tekung. Penadah berinisial AH (40) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah. Informasi penadah sudah dua kali memesan kepada kedua tersangka tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tekung Aipda Waluyo Muji Sukur mengatakan bahwa penadah ini sudah memesan ke dua kalinya, namun untuk TKP masih belum diketahui. Sedangkan kondisi sepeda motor hasil curian tersebut sudah diprotoli seperti body depan dan body belakang diganti."Diganti supaya tidak diketahui," kata dia.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sepeda motor tersebut dijual oleh kedua pelaku seharga Rp 2,1 juta dan ini merupakan harga dibawah pasaran. Penadah nekat memesan barang haram tersebut karena ada request dari pembeli.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Akibat dari perbuatannya kini pelaku mendekam di jeruji besi dan terjerat dengan pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama 4 tahun.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi