Lumajang - Polres Lumajang tangkap maling sepeda motor di 22 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku tunggal serta 2 orang penadah.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial S (32) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, KST (44) serta SHR (44) sebagai penadah, keduanya berasal dari Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Budi Sunarko (52) warga Dessa Pulo, Kecamatan Tempeh. Saat itu kehilangan motornya pada tanggal 3 Januari 2022 lalu disekitar wilayah Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Dari hasil laporan dan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial S. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku bahwa hasil aksi kejahatannya dijual ke SHR dan KST.
"Dari informasi tersebut kami langsung menangkap kedua penadah tersebut di SPBU Arjosari Kota Malang" kata AKBP Dewa, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Polisi akan terus mengembagkan kasus tersebut. Atas perbuatannya kini ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji besi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi