Lumajang - Polres Lumajang tangkap maling sepeda motor di 22 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku tunggal serta 2 orang penadah.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial S (32) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, KST (44) serta SHR (44) sebagai penadah, keduanya berasal dari Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Budi Sunarko (52) warga Dessa Pulo, Kecamatan Tempeh. Saat itu kehilangan motornya pada tanggal 3 Januari 2022 lalu disekitar wilayah Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Dari hasil laporan dan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial S. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku bahwa hasil aksi kejahatannya dijual ke SHR dan KST.
"Dari informasi tersebut kami langsung menangkap kedua penadah tersebut di SPBU Arjosari Kota Malang" kata AKBP Dewa, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Polisi akan terus mengembagkan kasus tersebut. Atas perbuatannya kini ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji besi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi