Kembali Diringkus Polisi

Pernah 2 Tahun Dipenjara, Pemuda Sumberejo Lumajang Begal Lagi

lumajangsatu.com
Polisi Lumajang merilis ungkap dua pelaku begal

Lumajang - 2 Pelaku begal yang beraksi di Jalan Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro ternyata salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama di 13 TKP pada tahun 2019. Tersangka berinisial AF (22) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono pernah dihukum dan baru keluar penjara pada tahun 2021 kemarin.

Ternyata tak kapok juga selama 2 tahun 10 bulan mendekam di penjara membuat pelaku harus melakukan perbuatannya. Menurut informasi dari polisi untuk sementara waktu tersangka baru kali ini melancarkan aksinya, hal tersebut disinyalir pelaku tidak punya pekerjaan tetap dan menginginkan uang banyak dengan cara cepat.

Baca juga: RAKI Yakin Cak Thoriq-Ning Fika Bisa Bawa Lumajang Lebih Maju dan Makmur

"Dulu dia dihukum saat usia 20 tahun sekarang dipenjara lagi usia 22 tahun" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Indah Wahyuni Ajak Pengusaha Hotel dan Resto Dukung Produk UMKM Lokal Lumajang

Saat penangkapan tersangka langsung diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak pada betisnya, karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Atas perbuatannya kini tersangka kembali mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.(Ind/yd/ed)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru