Lumajang - 2 Pelaku begal yang beraksi di Jalan Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro ternyata salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama di 13 TKP pada tahun 2019. Tersangka berinisial AF (22) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono pernah dihukum dan baru keluar penjara pada tahun 2021 kemarin.
Ternyata tak kapok juga selama 2 tahun 10 bulan mendekam di penjara membuat pelaku harus melakukan perbuatannya. Menurut informasi dari polisi untuk sementara waktu tersangka baru kali ini melancarkan aksinya, hal tersebut disinyalir pelaku tidak punya pekerjaan tetap dan menginginkan uang banyak dengan cara cepat.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
"Dulu dia dihukum saat usia 20 tahun sekarang dipenjara lagi usia 22 tahun" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Saat penangkapan tersangka langsung diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak pada betisnya, karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Atas perbuatannya kini tersangka kembali mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.(Ind/yd/ed)
Editor : Redaksi