Lumajang - Beredarnya rekaman video CCTV pelaku penjambretan di berbagai titik di Kabupaten Lumajang akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Lumajang. Kini tiga pelaku sudah mendekam di penjara sedangkan satu orang masih dalam buron, tersangka berinisial AG (41), AF (29) dan Rs (27).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Tersangka AG merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada tahun 2020. Sebelumnya tersangka melakukan penjambretan di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang pada hari Kamis, (28/4/2022). Korban seorang nenek yang saat itu menuntun sepeda pancal usai berjualan, kemudian tersangka dengan mudahnya menjambret kalung korban kemudian pelaku kabur.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Sedangkan kedua pelaku lainnya yaitu AF (29) dan Rs (27) warga Kota Surabaya melancarkan aksinya berada di Desa Besuk Kecamatan Tempeh, saat itu korban dijambret dengan cara dirampas tasnya ketika berada di tengah jalan. Kemudian oleh pelaku usai diambil barangnya, korban langsung ditendang sehingga korban terjatuh dan menabrak mobil yang sedang dipakir didepannya.
"Seketika korban meninggal dunia, sedangkan istrinya masih bisa di selamatkan" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Kini ketiganya masuk penjara dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi juga terus memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi