Lumajang - Polsek Kota berhasil meringkus pelaku pencurian ponsel yang biasa beraksi di sejumlah rumah. Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama VR (31) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang dan ST (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono.
Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi terkait pencurian HP di Perumahan Suko Asri. Berdasarkan dari pantauan rekaman CCTV di lokasi yang didapat, pelaku pencurian ponsel bisa terindentifikasi.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Hal inilah yang kemudian dikembangkan petugas dan tangkap pelaku. "Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian ponsel baru satu kali dengan menargetkan korbannya secara acak hingga akhirnya dirinya tertangkap. Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi