Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang melakukan paripurna internal tiga Raperda Perubahan. Yakni Raperda perubahan Tatib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.
"DPRD melakukan paripurna internal dengan pembahasan tiga Raperda perubahan," ujar H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Selasa (17/05).
Baca juga: Karnaval HUT RI di Ranuyoso Tahun Ini Ditiadakan, Ini Alasannya
Raperda perubahan dibutuhkan untuk menyesuikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada beberapa perubahan. Ada Dinas yang dilebur, sehingga perlu adanya penyesuaian kemitraan di komisi di DPRD Lumajang.
Baca juga: BPBD Lumajang Matangkan Mitigasi Hadapi Musim Kemarau 2026
"Sejumlah OPD ada perubahan, maka kita perlu melakukan penyesuaian juga dan kita lakukan perubahan tiga raperda," terang politisi PPP itu.
Baca juga: TP PKK Lumajang Perkuat Edukasi Keluarga untuk Percepat Penurunan Stunting
Setelah rapat paripurna internal, kemudian dibentuk tiga panitia kusus (pansus) yang akan membahasa masing-masing Raperda Perubahan. Setelah pansus terbentuk, dilanjutkan dengan pembahasan dan baru dilakukan pengesahan.(Yd/red)
Editor : Redaksi