Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang melakukan paripurna internal tiga Raperda Perubahan. Yakni Raperda perubahan Tatib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.
"DPRD melakukan paripurna internal dengan pembahasan tiga Raperda perubahan," ujar H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Selasa (17/05).
Baca juga: Pemerintah Lumajang Sosialisasikan langkah Tangani Ternak Terjangkit PMK
Raperda perubahan dibutuhkan untuk menyesuikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada beberapa perubahan. Ada Dinas yang dilebur, sehingga perlu adanya penyesuaian kemitraan di komisi di DPRD Lumajang.
Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Pasang Target 3,4 Miliar PAD Parkir Pinggir Jalan TA 2025
"Sejumlah OPD ada perubahan, maka kita perlu melakukan penyesuaian juga dan kita lakukan perubahan tiga raperda," terang politisi PPP itu.
Baca juga: Warga Tempursari Heboh Kemunculan Buaya di Pantai Watu Godek Lumajang
Setelah rapat paripurna internal, kemudian dibentuk tiga panitia kusus (pansus) yang akan membahasa masing-masing Raperda Perubahan. Setelah pansus terbentuk, dilanjutkan dengan pembahasan dan baru dilakukan pengesahan.(Yd/red)
Editor : Redaksi