Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang melakukan paripurna internal tiga Raperda Perubahan. Yakni Raperda perubahan Tatib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.
"DPRD melakukan paripurna internal dengan pembahasan tiga Raperda perubahan," ujar H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Selasa (17/05).
Baca juga: Ngabuburit Digital, WiFi Gratis Ubah Wajah Ramadan di Alun-Alun Lumajang
Raperda perubahan dibutuhkan untuk menyesuikan dengan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada beberapa perubahan. Ada Dinas yang dilebur, sehingga perlu adanya penyesuaian kemitraan di komisi di DPRD Lumajang.
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
"Sejumlah OPD ada perubahan, maka kita perlu melakukan penyesuaian juga dan kita lakukan perubahan tiga raperda," terang politisi PPP itu.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
Setelah rapat paripurna internal, kemudian dibentuk tiga panitia kusus (pansus) yang akan membahasa masing-masing Raperda Perubahan. Setelah pansus terbentuk, dilanjutkan dengan pembahasan dan baru dilakukan pengesahan.(Yd/red)
Editor : Redaksi