Lumajang - Lagi asyik ngopi di Pasar Srangin tersangka AM (30) warga Desa Klanting Kecamatan Sukodono ditangkap Polsek Kota lantaran kedapatan bermain judi online dan aksinya meresahkan masyarakat. Penangkapan ini sekitar jam 18.00 WIB Senin, (23/5/2022) dan menghebohkan masyarakat sekitar.
Menurut informasi dari Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi pun mendapati seorang yang terbukti bermain judi togel secara online. Kemudian petugas langsung menemukan barang bukti berupa handphone, atm, dan uang tunai Rp 150.000.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Malam itu juga kami langsung mengamankan pelaku" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa Pak Bella, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi