Kedungjajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq serta Wakil Bupati, Indah Amperawati menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Lumajang, bertempat di Gedung DPRD, Selasa (7/6). Rapat Paripurna kali ini, dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang H. Bukasan, dengan beberapa agenda, salah satunya Penyampaian Badan Anggaran Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dalam kesempatan itu, Tim Pelopor Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, M. Hasan mengungkapkan, bahwa pendapat Badan Anggaran DPRD ini, merupakan tindak lanjut pembahasan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan yang telah disampaikan Bupati Lumajang pada Rapat Paripurna I kemarin.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
"Pendapat ini merupakan amanat dari tata tertib DPRD Kabupaten Lumajang No. 19 tahun 2019 59 huruf c, bahwa bandan anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada DPRD atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 yang telah disampaikan Bupati Lumajang," ungkapnya.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Selain itu, diungkapkan M. Hasan, bahwa penyampaian pendapat Badan Anggaran ini dimaksudkan untuk memberikan saran dan pendapat atas Nota Keuangan pemerintah pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 beserta semua lampirannya untuk dibahas oleh DPRD pada pembahasan tahap berikutnya.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penyampaian Pendapat Badan Pembentukan Perda Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lumajang, Abdul Rahman Saleh sekaligus Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi.(Red)
Editor : Redaksi