Lumajang - Polres Lumajang berhasil tangkap oknum Kades Kudus Kecamatan Klakah berinisial LH (33) yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan. Dalam penangkapan tersebut, ternyata ditemukan bekas pesta sabu-sabu. Tersangka saat itu melakukan persembunyian dirumah temannya, dan usai melakukan hisab sabu.
Menurut informasi dari polisi bahwa setelah diperiksa, oknum tersebut positif sabu. Tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam penganiayaan di Rel Kereta Api Kecamatan Klakah.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Akibat penemuan sabu tersebut kini tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
"Kami temukan bekas konsumsi sabu namun kami serahkan ke Reskrim" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan Senin, (13/6/2022).
Sebelumnya tersangka ditangkap sekitar 02.00 WIB di Desa Mlawang Kecamatan Klakah didalam kamar rumah Ikin. Saat itu tersangka tak ada perlawanan sama sekali kepada polisi, lantaran kedua tangannya terborgol dan polisi temukan beberpa barang bukti.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Hp, 2 plastik bekas bungkus sabu, 3 buah pipet ,kertas rokok, bong dabu dan baju yang dikenakan oleh tersangka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi