Lumajang - Polres Lumajang berhasil tangkap oknum Kades Kudus Kecamatan Klakah berinisial LH (33) yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan. Dalam penangkapan tersebut, ternyata ditemukan bekas pesta sabu-sabu. Tersangka saat itu melakukan persembunyian dirumah temannya, dan usai melakukan hisab sabu.
Menurut informasi dari polisi bahwa setelah diperiksa, oknum tersebut positif sabu. Tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam penganiayaan di Rel Kereta Api Kecamatan Klakah.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Akibat penemuan sabu tersebut kini tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Kami temukan bekas konsumsi sabu namun kami serahkan ke Reskrim" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan Senin, (13/6/2022).
Sebelumnya tersangka ditangkap sekitar 02.00 WIB di Desa Mlawang Kecamatan Klakah didalam kamar rumah Ikin. Saat itu tersangka tak ada perlawanan sama sekali kepada polisi, lantaran kedua tangannya terborgol dan polisi temukan beberpa barang bukti.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Hp, 2 plastik bekas bungkus sabu, 3 buah pipet ,kertas rokok, bong dabu dan baju yang dikenakan oleh tersangka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi