Lumajang - Terdakwa Mami Ambar alias Nesi divonis 8 tahun penjara atas kasus human trafficking. Saat di meja hijau terdakwa hanya bisa menunduk sambil beberapa kali terbatuk saat menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Fahrudin menyampaikan pidana yang dijatuhkan kepada Mami Ambar yakni 8 tahun penjara dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Selain itu, dia (Mami Ambar) diwajibkan bayar restitusi sekitar Rp1,3 Milyar subsider 3 bulan kurungan," jelasnya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (21/6/2022).
Sementara, untuk anak buah Mami Ambar, Fery dan Dael yang juga disidang pada hari itu dijatuhi vonis hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara. "Fery dan Dael pidanya hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.
Atas putusan tersebut, Fahrudin menyampaikan pihaknya beserta penasehat hukum terdakwa menyampaikan untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan tersebut.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir lagi dengan tenggang waktu 7 hari begitupun juga dari pihak penasehat hukum terdakwa," katanya.
Sementara, Penasehat Hukum Mami Ambar, Abdul Haris mengaku keberatan dengan putusan uang dijatuhkan. Sebab menurutnya, hukuman penjara 8 tahun yang dirasa memberatkan kliennya tersebut terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut," katanya.
Oleh sebab itu, atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pihaknya masih mempertimbangkan ulang putusan itu. "Makanya ini masih kami pikir-pikir dulu,” tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi