Lumajang - Polsek Tempeh mengamankan pelaku pembawa sajam tanpa ijin berinisial SW (41) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh. Saat itu pelaku diamankan oleh petugas ketika melakukan patroli berada di Desa Jokarto.
Menurut informasi dari polisi bahwa pelaku saat itu sedang duduk di rumah salah satu warga di Desa Jokarto. Dirasa gelagatnya mencurigakan, warga sekitar melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan
Beruntung saat itu polisi melakukan patroli dan akhirnya mengamankan pria tersebut. Ketika diperiksa ternyata pelaku membawa sajam jenis pisau serta kerangkanya.
"Kejadiannya kemarin usai Jumata, kemudianpelaku langsung kami bawa ke Polsek Tempeh untuk diperiksa" Kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito Sabtu, (10/9/2022).
Selanjutnya dari pihak Polsek Tempeh melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Kemudian koordinasi dengan Satreskrim Lumajang guna upaya penyelidikan lanjut. Atas perbuatannya, tersangkamelanggar Pasal 2 (1) UU. RI / DRT No. 12 Tahun 1951 (Ind/red).
Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku
Editor : Redaksi