Pansus Pasir: Tambang Pesisir Pantai Ilegal, Pemkab Lakukan Pembiaran

lumajangsatu.com
Kondisi Tambang Dibibir Pantai Lumajang/kl

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Pansus pasir DPRD Kabupaten Lumajang sebentar lagi akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemrintah Daerah. Achmad Jauhari meyatakan bahwa DPRD telah selesai melakukan konsultasi dengan isntansi pusat seprti ESDM, Kementrian Keuangan dan juga kepada para penambang.

Kita sudah selesai melakukan konsultasi kepada pemeirntah pusat dan pengusaha pertambangan, ujar Jauhari wakil ketua DPRD, saat di hubungi lumajangstau.com, Sabtu (09/08/2014).

Dari hasil kunsultasi dan turun langsung melihat lokasi pertambangan, DPRD mulai memiliki kesimpulan sementara, yakni banyak penambangan yang ilegal yang dilakukan para penambang. Banyak kita temukan penambangan ilegal, baik itu tambang baru atau tambang lama yang sudah habis ijinya, terangnya.

Disamping itu, keberadaan portal-portal yang didesa juga illegal. Padahal, dari pengakuan beberpa pihak bahwa penarikan tersebut mendapatkan restu dari pemerintah daerah.

Hasil konsultasi DPRD kepada pemerintah pusat portal pasir di desa itu ilegal, padahal kita juga mendapatkan informasi bahwa penarikan tersebut direstui oleh pemerintah daerah, jelasnya.

Lebih lanjut Jauhari menyatakan, kesimpulan yang juga dihasilkan pansus pasir, tidak ada pembinaan dari pemerintah dareah, Sehingga terkesan adannya pembiaran dari pemerintah. Keberadaan tambang juga tidak dinikmati hasilnya oleh masyarakat sekitar, hanya kerusakan lingkungan yang parah dan kerusakan infrasruktur.

Kita lihat ada pembiaran oleh pemerintah, padahal dampaknya tidak dirasakan luas, hanya kerusakan lingkungan seperti yang bisa kita lihat saat ini, paparnya.

Penambngan dibibir pantai selatan kata Jauhari semuanya adalah ilegal. Namun, tetap dibiarkan tanpa tindakan apapun oleh pemrintah dareah. DPRD hari senin (11/08) rencananya akan memanggil SKPD terkait untuk melakukan klarifikasi.

Kita akan panggil SKPD terkait dan hasil rekomendasi DPRD yang berkaitan dengan tindak pidana akan disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan, pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru