Okerbaya

Pengedar Pil Koplo Asal Desa Karangsari Lumajang, Ditangkap Didepan Rumahnya Saat Bertransaksi

lumajangsatu.com
Tersangka saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar pil koplo, tersangka berinisial MB (30) warga Desa Karangsari Kecamatan Sukodono. Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di depan rumahnya namun naas yang datang malah polisi.

Ketika diamankan polisi mendapati barang bukti sebanyak 118 butir pil koplo dari tangan tersangka. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat lantaran aksi tersangka sudah meresahkan.

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

"Terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan adanya peredaran Okerbaya ini" kata Kasat Narkoba AKP Ernowo Jumat, (21/10/2022).

Sedangkan pelaku mengedarkan karena alasan ekonomi. Dari 118 butir pil ini masih dipecah-pecah lagi dalam ukuran kecil dengan kemasan isi 10 butir dan nantinya akan siap edar.

"Ini sangat membahayakan dan merusak generasi bangsa" ungkap Ernowo. 

Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Ind/red).

 

Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi

 

 

 

 

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan

 

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru