Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar pil koplo, tersangka berinisial MB (30) warga Desa Karangsari Kecamatan Sukodono. Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di depan rumahnya namun naas yang datang malah polisi.
Ketika diamankan polisi mendapati barang bukti sebanyak 118 butir pil koplo dari tangan tersangka. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat lantaran aksi tersangka sudah meresahkan.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan adanya peredaran Okerbaya ini" kata Kasat Narkoba AKP Ernowo Jumat, (21/10/2022).
Sedangkan pelaku mengedarkan karena alasan ekonomi. Dari 118 butir pil ini masih dipecah-pecah lagi dalam ukuran kecil dengan kemasan isi 10 butir dan nantinya akan siap edar.
"Ini sangat membahayakan dan merusak generasi bangsa" ungkap Ernowo.
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Editor : Redaksi