Selama 2014, Pemkab Lumajang Targetkan Selesaikan 15 Raperda

lumajangsatu.com
lumajang.go.id

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Selama tahun 2014, bagian hukum pemkab Lumajang menargetkan mengajukan 15 reperda menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Lumajang kepda DPRD. Dari target tersebut, tiga raperda sudah tuntas menjadi perda, yakni RPJMD, Perda cagar Budaya dan perda Pencabutan Perda BNK.

"Kita targetkan 15 raperda, dan saat ini sudah ada tiga raperda yang sudah kita selesaikan, yakni perda RPJMD, Perda cagar Budaya dan Perda Pencubutan Perda BNK," ujar taufiq Hidayat kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Selasa (12/08/2014).

Lebih lanjut Taufiq menjelaska, untuk 12 raperda sisanya akan segera diajukan, diantaranya Raperda penyelenggaran Pendidikan, raperda Pertambangan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kemudian raperda tentang pemerintahan desa yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan raperda yang sudah siap untuk diajukan adalah raperda kawasan tanpa rokok, raperda pertambangan dan raperda pelaksanaan pendidikan.

"Yang sudah siap diajukan, bahkan sudah di uji publik dan sudah ada naskah akademiknya adalah raperda kawasan tanpa rokok, raperda pertambangan dan raperda penyelenggaraan pendidikan," paparnya.

Sedangkan untuk raperda tentang desa, pemkab masih menunggu peraturan menteri, karena dari peraturan pemerintah masih harus menunggu peraturan menteri. Disamping raperda tersebut, bagia hukum juga menyiapkan penyempurnaan perda kelembagaan, karena di Lumajang akan dibentuk dinas ESDM (Energi dan sumber Daya Mineral), Dinas Pasar dan disperindak nantinya juga akan berubah.

"Insyaalloh hingga akhir tahun 2014 seluruh rencana penyelesaian 15 raperda tersebut akan tuntas," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru