Sukodono - Komisi C DPRD Lumajang menggelar talkshow di Radio Gloria FM bersama Badan Pajak dan Retrubusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang. Komisi C DPRD ingin memingingatkan BPRD agar terus menggenjot Pandapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Kita ingatkan BPRD, karena bulan depan ini sudah Desember dan BPRD masih baru mencaai 84 persen darai target 92 miliar rupiah," ujar Saratih, Sekretaris Komisi C DPRD Lumajang, Senin (07/11/2022).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Dari 10 item pajak di Lumajang memang ada yang sudah melebihi target 100 persen. Namun, masih banyak yang belum sampai 100 persen seperti pajak bumi dan bangunan (PBB). Oleh sebab itu, DPRD meminta BPRD segera memberikan teguran kepada wajib pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan pajak.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta agar WP yang mokong diberi sanksi dan WP yang tertib diberikan pernghargaan. Jika WP mokong dibiarkan, maka akan berdampak pada WP yang patuh akan meniru WP mokong karena tak ada sanksi.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Harus jelas sanksi dan pengahargaannya bagi WP yang mokong dan WP yang tertib," tegas politisi PKB itu.
Sementara itu, dari pihak BPRD menyatakan ada dua yang menjadi kendala, yakni pajak parkir dan pajak minerba. Namun, dibandingkan tiga tahun terakhir, pajak minerba tahun 2022 terbilang yang paling tinggi.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Pihak BPRD akan memasang taping box untuk mengontrol pajak disejumlah WP. Namun, karena keterbatasan, maka akan dipilih beberapa WP yang akan dijadikan percontohan untuk dipasang taping box.
"Kendala kita di lapangan soal WP restoran ada penggembosan, sehingga ada WP yang mengurangi setoran pajaknya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi