Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap basah pelaku pengedar pil berlogo Y warna putih. Tersangka diketahui berinisial MI (25) warga Dusun Kebonagung Kidul Rt 2 Rw 3 Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono, pemuda tersebut di tangkap oleh polisi pada saat berada di Warung Kopi di Desa Karangsari Kecamatan Sukodono.
Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo bahwa penangkapan itu pada hari Rabu, (9/11/2022) sekitar jam 17.30 WIB. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti pil warna putih logo Y sebanyak 812 butir.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Penangkapan ini berdasarkan hasil dari informasi oleh masyarakat, sehingga pihaknya langsung melakukan beberapa tahap penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi ini, sehingga memutus rantai peredaran Okerbaya" kata Ernowo Jumat, (11/11/2022).
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam penjara. Sedangkan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang dan pelaku diancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan (Ind/red).
Baca juga: Fish Cooking Festival 2025 Jadi Ajang Pertukaran Pengetahuan dan Penguatan UMKM Kuliner Ikan
Editor : Redaksi