Lumajang - Pria inisial S (42) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis celurit, saat melintas di jalan umum masuk Dusun Ledok Desa Pasirian Kecamatan Pasirian. Penemuan ini berkat informasi dari masyarakat ketika anggota Polsek Pasirian sedang melakukan giat patroli.
Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, dan hasilnya benar. Saat diperiksa ditemukan senjata tajam jenis celurit dari tangan S.
Baca juga: Beredar Video Jembatan Limpas Gondoruso Lumajang Putus
"Sehingga kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto Rabu, (30/11/2022).
Baca juga: Desa Bades Potensi Penghasil Cabai Rawit di Lumajang
Sebilah celurit lengkap dengan sarungnya diamankan sebagai barang bukti. Usai melengkapi berkas penyidikan, AKP Agus menuturkan jika perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.
"Saat ini, proses hukum kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang agar bisa kemudian didalami lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Puluhan Hektar Lahan Tembakau di Lumajang Busuk Terendam Air Hujan
Sebagai informasi, pria itu diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Salah satu peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang senjata tajam atau sajam (Ind/red).
Editor : Redaksi