Berkat informasi masyarakat

Bawa Sajam, Pria Asal Desa Bades Lumajang Diamankan Polisi

lumajangsatu.com
Pria pembawa sajam saat diamankan polisi

Lumajang - Pria inisial S (42) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis celurit, saat melintas di jalan umum masuk Dusun Ledok Desa Pasirian Kecamatan Pasirian. Penemuan ini berkat informasi dari masyarakat ketika anggota Polsek Pasirian sedang melakukan giat patroli.

 Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, dan hasilnya benar. Saat diperiksa ditemukan senjata tajam jenis celurit dari tangan S. 

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Sehingga kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto Rabu, (30/11/2022).

Baca juga: Polisi Sahabat Anak, Satlantas Lumajang Tanamkan Budaya Keselamatan Sejak Dini

Sebilah celurit lengkap dengan sarungnya diamankan sebagai barang bukti. Usai melengkapi berkas penyidikan, AKP Agus menuturkan jika perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.

"Saat ini, proses hukum kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang agar bisa kemudian didalami lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

Sebagai informasi, pria itu diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Salah satu peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang senjata tajam atau sajam (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru