Berkat informasi masyarakat

Bawa Sajam, Pria Asal Desa Bades Lumajang Diamankan Polisi

lumajangsatu.com
Pria pembawa sajam saat diamankan polisi

Lumajang - Pria inisial S (42) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian diamankan polisi lantaran membawa senjata tajam jenis celurit, saat melintas di jalan umum masuk Dusun Ledok Desa Pasirian Kecamatan Pasirian. Penemuan ini berkat informasi dari masyarakat ketika anggota Polsek Pasirian sedang melakukan giat patroli.

 Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, dan hasilnya benar. Saat diperiksa ditemukan senjata tajam jenis celurit dari tangan S. 

Baca juga: Polsek Pasirian Gandeng SKD dan Takmir, Tarawih di Masjid Nurul Huda Berlangsung Aman

"Sehingga kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto Rabu, (30/11/2022).

Baca juga: Warga Sumberejo ‘Curhat’ ke Polisi, Soal Keamanan Jadi Sorotan

Sebilah celurit lengkap dengan sarungnya diamankan sebagai barang bukti. Usai melengkapi berkas penyidikan, AKP Agus menuturkan jika perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.

"Saat ini, proses hukum kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang agar bisa kemudian didalami lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Polsek Kunir Kawal Tarawih di Kedungmoro, Polisi Ikut Ngaji dan Sambangi Warga

Sebagai informasi, pria itu diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Salah satu peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang senjata tajam atau sajam (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru