Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap pengedar sabu, tersangka berinisial AG (22) warga Desa Tegalciut Kecamatan Klakah. Tersangka yang setiap harinya tidak bekerja memanfaatkan waktunya dengan menjual barang haram jenis sabu.
Saat ditangkap, AG hanya bisa pasrah setelah polisi menemukan barang bukti yang disimpan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,65 gram, hal itu didapatkan saat polisi menggeledah rumah pelaku.
Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa
Sabu ditemukan dalam keadaan kemasan plastik dan ada uang sebesar Rp 1.250.000 diduga hasil dari jualan. Dihadapan Penyidik, tersangka mengaku baru jualan , Ia menjual sabu tersebut dalam bentuk klip kecil atau biasa disebut Pahe.
Baca juga: Tekan Pelanggaran Pelajar, Satlantas Polres Lumajang Edukasi Tertib Lalu Lintas di SMPN 5 Lumajang
Ia pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan sendirinya sistem ranjau. "Kami akan buru pengedar narkoba lainnnya" kata Kasat Narkoba AKP Ernowo Rabu, (14/12/2022).
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 114 (1) sub 112 ayat (1) No 35 UURI tahun 2009 tentang narkotika (Ind/red).
Editor : Redaksi