Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap pengedar sabu, tersangka berinisial AG (22) warga Desa Tegalciut Kecamatan Klakah. Tersangka yang setiap harinya tidak bekerja memanfaatkan waktunya dengan menjual barang haram jenis sabu.
Saat ditangkap, AG hanya bisa pasrah setelah polisi menemukan barang bukti yang disimpan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,65 gram, hal itu didapatkan saat polisi menggeledah rumah pelaku.
Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi
Sabu ditemukan dalam keadaan kemasan plastik dan ada uang sebesar Rp 1.250.000 diduga hasil dari jualan. Dihadapan Penyidik, tersangka mengaku baru jualan , Ia menjual sabu tersebut dalam bentuk klip kecil atau biasa disebut Pahe.
Baca juga: Bupati Lumajang Lepas Fun Run Bagus Permata Biru, Dorong Gaya Hidup Sehat
Ia pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan sendirinya sistem ranjau. "Kami akan buru pengedar narkoba lainnnya" kata Kasat Narkoba AKP Ernowo Rabu, (14/12/2022).
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 114 (1) sub 112 ayat (1) No 35 UURI tahun 2009 tentang narkotika (Ind/red).
Editor : Redaksi