Peredaran Narkoba

Pemuda Pengangguran Asal Desa Tegal Ciut Lumajang Nekat Jual Sabu

lumajangsatu.com
Tersangka saat diamankan oleh polisi beserta barang-buktinya

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap pengedar sabu, tersangka berinisial AG (22) warga Desa Tegalciut Kecamatan Klakah. Tersangka yang setiap harinya tidak bekerja memanfaatkan waktunya dengan menjual barang haram jenis sabu.

Saat ditangkap, AG hanya bisa pasrah setelah polisi menemukan barang bukti yang disimpan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,65 gram, hal itu didapatkan saat polisi menggeledah rumah pelaku.

Baca juga: TNI Dampingi Petani Darungan Lumajang Lakukan Pengeboran Sumber Air

Sabu ditemukan dalam keadaan kemasan plastik dan ada uang sebesar Rp 1.250.000 diduga hasil dari jualan. Dihadapan Penyidik, tersangka mengaku baru jualan , Ia menjual sabu tersebut dalam bentuk klip kecil atau biasa disebut Pahe. 

Baca juga: Polda Jatim Gandeng Influencer Sukseskan Pemilu Damai

Ia pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan sendirinya sistem ranjau. "Kami akan buru pengedar narkoba lainnnya" kata Kasat Narkoba AKP Ernowo Rabu, (14/12/2022).

 

Baca juga: Indah Wahyuni Ajak Pengusaha Hotel dan Resto Dukung Produk UMKM Lokal Lumajang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 114 (1) sub 112 ayat (1) No 35 UURI tahun 2009 tentang narkotika (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru