Lumajang-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang satu orang penyelanggunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan berinisial JAP (27) warga Desa Kalipape, Kecamatan Yosowilangun.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo bahwa tersangka JAP ditangkap dirumah berinisial D di Desa Kalipape yang saat itu dilakukan pengejaran oleh nggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang. Ketika ditangkap tersangka ini sedang memindah dari pocket besar ke beberapa pocket kecil untuk di edarkan atau di jual kembali kepada seseorang.
Baca juga: Hari Santri 2026, Bunda Indah Ajak Santri Lumajang Perkuat Persatuan dan Bangun Masa Depan Bangsa
Dari situ, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka, alhasil berhasil mengamankan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0.90 gram yang dibungkus didalam tisu.
Baca juga: Rumah Kembali Berdiri, Pemkab Lumajang Bantu Afni Pulihkan Kehidupan Pascakebakaran
"Dari tangan tersangka JAP kami juga berhasil mengamankan 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih, plastik bening, 1 buah gunting dan 1 buah handphone," terangnya.
Pihak berharap dengan pengungkapan kasus ini, bisa mengembangkan kasus penyelanggunaan narkotika jenis sabu. "Diharapkan penyalahgunaan narkotika bisa ditekan, khususnya di Kabupaten Lumajang. Dengan adanya pengungkapan ini, angka kriminalitas bisa ditekan," tambahnya.
Baca juga: Curanmor hingga Pencurian Sapi Dibongkar, 7 Tersangka Diamankan Polres Lumajang
Atas perbuatannya, tersangka RR dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar (Ind/red).
Editor : Redaksi