Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap empat pelaku yang sedang asyik nyabu di dalam bus. Keempat tersangka itu diantaranya, insial YF (32) warga Dusun Pandansari, Desa Tukum Kecamatan Tekung, inisial RH (42) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, inisial R (36) warga Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang dan inisial RA (41) warga Desa Malasan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
Mereka ditangkap saat tengah berada didalam sebuah angkutan bus Jawa Indah Trasindo No Pol P 7079 UK, tepatnya di jalan raya Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten pada hari Rabu, (11/1/2023). "Penangkapan terhadap empat orang tersangka ini berawal, kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sabu di dalam bus," kata AKP Ernowo Kamis, (12/1/2023).
Baca juga: Pekerja Irigasi di Lumajang Tewas Kesambar Petir
Mirisnya, petugas mendapati jika tiga tersangka merupakan merupakan sang sopir, sementara yang dua merupakan kondektur. "Untuk tersangka YF adalah makelar penumpang bus," imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam bus dan akhirnya ditemukan 13 poket sabu dengan berat bruto 1,95 gram disimpan didalam tas. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua handphone, uang hasil penjualan Rp 50 ribu , dan bus Jawa Indah Trasindo. "Dari tersangka YF polisi amankan 1 poket sabu dengan berat 0,18 gram, alat hisap sabu, skrop sabu dan handphone," imbuh Ernowo.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Lumajang (Ind/red).
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Editor : Redaksi