Restorative justice

Maling Kotak Amal di Lumajang, Tak Jadi Ditahan

lumajangsatu.com
Pelaku berbaju warna toska menandatangani surat pernyataan dari Polsek Kota

Lumajang- Maling kotak amal berinisial AN (32) warga Jalan Semeru Kelurahan Citrodiwangsan sering melakukan aksinya di musholah, kini telah diamankan oleh warga. Saat itu dia kepergok mencuri, namun sayangnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Hal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang membuat petugas tak jadi menahannya. Ketika diperiksa pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan nekat melakukan pencurian kotak amal digunakan untuk kebutuhan hidup. Kedua dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kotak amal senilai Rp. 1.400.000.

Baca juga: Satgas Pangan Polres Lumajang dan Bapanas RI Turun ke Pasar, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman

"Kerugiannya sedikit dan itupun dilakukan 2 TKP oleh pelaku" ungkap Kapolsek Kota Iptu Andhi Indra Septa sesuai dengan rilisan dari Humas Polres Lumajang Minggu, (12/2/2023). 

Sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan diskusi dengan takmir mushola dan warga, sehingga disepakati untuk tidak menuntut pelaku serta mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan pelaku.

Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah

Karena Restorative justice itulah, pihak korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penuntutan atas perkara tersebut. "Pelaku juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi pencurian," tutupnya (Ind/hum/red)

 

Baca juga: Safari Jum’at Keliling, Kapolsek Lumajang Kota Ajak Warga Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru