Lumajang- Maling kotak amal berinisial AN (32) warga Jalan Semeru Kelurahan Citrodiwangsan sering melakukan aksinya di musholah, kini telah diamankan oleh warga. Saat itu dia kepergok mencuri, namun sayangnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Hal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang membuat petugas tak jadi menahannya. Ketika diperiksa pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan nekat melakukan pencurian kotak amal digunakan untuk kebutuhan hidup. Kedua dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kotak amal senilai Rp. 1.400.000.
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
"Kerugiannya sedikit dan itupun dilakukan 2 TKP oleh pelaku" ungkap Kapolsek Kota Iptu Andhi Indra Septa sesuai dengan rilisan dari Humas Polres Lumajang Minggu, (12/2/2023).
Sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan diskusi dengan takmir mushola dan warga, sehingga disepakati untuk tidak menuntut pelaku serta mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan pelaku.
Baca juga: Polres Lumajang Bongkar Jaringan Okerbaya, Dua Pengedar Ditangkap dengan 23.959 Pil Logo Y
Karena Restorative justice itulah, pihak korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penuntutan atas perkara tersebut. "Pelaku juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi pencurian," tutupnya (Ind/hum/red)
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Editor : Redaksi