Lumajang- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu pria berinisial AF (34) warga Jalan Asahan Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Informasi tersebut berawal dari aduan masyarakat karena di dalam rumah tersangka diduga ada aktivitas transaksi sabu.
Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka saat tengah berada di rumahnya.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Saat diperiksa, tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah dalam penggeledahan pada sebuah tas slempang warna hitam ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti sebagai sarana transaksi sabu dari rumah tersangka.
"Barang bukti kita amankan sabu dengan total 0,37 gram disimpan pelaku dalam bungkus rokok," ujar Ari Senin, (13/2/2023).
Akibat perbuatannya kini pelaku terancam Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. Pihaknya juga mengapresiasi warga yang memberikan informasi terkait adanya transaksi narkotika tersebut.
" Kami juga mengingatkan pada siapa saja untuk tidak mencoba bermain dengan narkotika karena akan berurusan dengan jajaran" tutupnya (Ind/hum/red).
Baca juga: Polsek Pasirian Gandeng SKD dan Takmir, Tarawih di Masjid Nurul Huda Berlangsung Aman
Baca juga: Warga Sumberejo ‘Curhat’ ke Polisi, Soal Keamanan Jadi Sorotan
Editor : Redaksi