Lumajang- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu pria berinisial AF (34) warga Jalan Asahan Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Informasi tersebut berawal dari aduan masyarakat karena di dalam rumah tersangka diduga ada aktivitas transaksi sabu.
Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka saat tengah berada di rumahnya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Saat diperiksa, tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah dalam penggeledahan pada sebuah tas slempang warna hitam ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti sebagai sarana transaksi sabu dari rumah tersangka.
"Barang bukti kita amankan sabu dengan total 0,37 gram disimpan pelaku dalam bungkus rokok," ujar Ari Senin, (13/2/2023).
Akibat perbuatannya kini pelaku terancam Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun. Pihaknya juga mengapresiasi warga yang memberikan informasi terkait adanya transaksi narkotika tersebut.
" Kami juga mengingatkan pada siapa saja untuk tidak mencoba bermain dengan narkotika karena akan berurusan dengan jajaran" tutupnya (Ind/hum/red).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi