Lumajang - Polres Lumajang langsung melakukan penggerebekan terhadap pengedar sabu yang berada di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung, tersangka berinisial DP. Dalam penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 gram sabu dari tangan tersangka.
Menurut informasi dari polisi selain mengamankan sabu yang siap diedarkan tersebut juga ada uang tunai serta ATM. Kemudian pihak kepolisian mengembangkan kasus ini guna mengetahui jaringan diatasnya lagi.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Dari pengungkapan kasus ini AKBP Boy juga berkomitmen untuk memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. "Ini merupakan tindak lanjut untuk memutus mata rantai kejahatan-kejahatan kontisional yang ada kabupaten Lumajang," ungkapnya Jum'at, (17/2/2023).
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Akibat perbuatannya kini tersangka harus merasakan dinginnya dinding sel penjara. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun penjara (Ind/red).
Editor : Redaksi