Lumajang - Polres Lumajang langsung melakukan penggerebekan terhadap pengedar sabu yang berada di Desa Wonokerto Kecamatan Tekung, tersangka berinisial DP. Dalam penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 gram sabu dari tangan tersangka.
Menurut informasi dari polisi selain mengamankan sabu yang siap diedarkan tersebut juga ada uang tunai serta ATM. Kemudian pihak kepolisian mengembangkan kasus ini guna mengetahui jaringan diatasnya lagi.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Dari pengungkapan kasus ini AKBP Boy juga berkomitmen untuk memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. "Ini merupakan tindak lanjut untuk memutus mata rantai kejahatan-kejahatan kontisional yang ada kabupaten Lumajang," ungkapnya Jum'at, (17/2/2023).
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Akibat perbuatannya kini tersangka harus merasakan dinginnya dinding sel penjara. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun penjara (Ind/red).
Editor : Redaksi