Kasus AJB

Kantor Notaris Lumajang Lutfi Irbawanto di Demo Puluhan Warga

lumajangsatu.com
Deni Marta SE, menunjukkan sejumlah sertifikat yang sudah terbiat atas nama H. Nasir

Lumajang - Puluhan warga dari keluarga H. Nasir Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung ngeluruk kantor notaris Lutfi Irbawanto. Kedatangan warga ingin menyampaikan protes atas terbitnya resume perkara no.57.Pdt.G/2022/PN.Lmj yang ditujukan pada Hakim Mediator.

Ada dua poin dan satu saran dalam resume tersebut.
Pertama, Akta Jual Beli No. 263 dan No. 264 semuanya tertanggal 1 Nopember 2010 adalah benar dibuat dihadapan saya selaku PPAT/Notaris.
Kedua, Bahwa dalam AJB tersebut belum ada pembayaran / pelunasan dari pihak pembeli.
Kemudian untuk saran, Keran belum ada pembayaran lunas, maka sebaiknya akta jual beli tersebut secara bersama-sama (Para Pihak) dapat membatalkannya.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Resume Perkara tersebut ditandatangani di Lumajang 14 Desember 2022 oleh H. Lutfi Irbawanto S.H.

Deni Marta SE, selaku keluarga H. Nasir menganggap H. Lutfi Irbawanto selaku Notaris memberikan keterangan tidak benar. Seharusnya, karena sudah terbit AJB, maka tentunya sudah terjadi kesepakatan antar penjual dan pembeli.

"Saat menghadap kepada notaris, pasti ditanyakan apakah sudah bersepakat. Dan baru keluar AJB ketika semua sudah sepakat. Kan gak mungkin kalau belum lunas ngomong lunas," jelas Deni, Kamis (23/02/2023).

Baca juga: Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

Pihak H. Nasir sudah empat kali menang dalam gugatan di PN Lumajang atas sengketa lahan yang berlokasi di Desa Kutorenon tersebut. Bahkan, dari AJB sudah keluar akte kepemilikan tanah. H. Nasir merupakan tergugat kedua, dan tergugat pertama adalah H. Lutfi Irbawanto selaku PPAT/Notaris.

Sedangkan penggugat terdiri dari empat orang, salah satunya Siful Huda anak dari alm. Maimunah pemilik tanah yang melakukan transaksi jual beli dengan H. Nasir. "Kita sudah menang empat kali di PN Lumajang, tiba-tiba keluar surat dari Lutfi bahwa kita tidak melakukan pembayaran," terangnya.

Deni meminta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Lumajang mengambil sikap atas kejadian tersebut. Sebab, kejadian tersebut sudah berkaitan dengan kode etik dari notaris dan harus diberi sanksi agar tidak terulang lagi.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

"Kita dapat info bahwa ada 5 kasus soal tanah yang AJB-nya dikeluarkan oleh H. Lutfi Irbawanto
yang masuk di PN Lumajang," pungkasnya.

Sementara, hingga siang warga menunggu H. Lutfi Irbawanto, yang bersangkutan belum datang ke kantornya di jalan KH. Wahid Hasyim no. 30 Lumajang. Warga hanya ditemui oleh karyawan H. Lutfi Irbwanto. Lumajangsatu.com juga belum bisa mengkonfirmasi pada yang bersangkutan soal kasus tersebut.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru