Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sumbersuko - Polres Lumajang mengungkap aksi pertambang pasir ilegal di Dusun Curahjero Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Inisial S (50) warga Kebonsari diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku illegal mining.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka atas kasus tambang pasir ilegal itu,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang SIK, saat menggelar rilis di Polsek Sumbersuko, Senin (10/04/2023).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Aktivitas pertambangan diduga sudah dilakukan cukup lama dan akhirnya dilaporkan oleh warga. Atas laporan itu. polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku bersama sejumlah alat bukti, berupa alat berat, dump truck.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Polisi menghimbau penambang sebelum melakukan aktivitas pertambangan agar melengkapi semua perizinan.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
“Kita bersama dengan Satgas Tambang akan terus melakukan penertiban dan pendampingan bagi pengusaha agar tak terlibat persoalan hukum,” tegasnya.
Dalam rilis juga dihadiri oleh Komandan Kodim 0821 Lumajang dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja selalu Satgas Tambang. Dandim Letkol Gunawan Indra mengaku akan mendukung semua langkah Satgas Tambang agar tambang pasir di Lumajang bisa tertib dan bisa menyumbang PAD besar bagi daerah.(Yd/red)
Editor : Redaksi