Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Sumbersuko - Polres Lumajang mengungkap aksi pertambang pasir ilegal di Dusun Curahjero Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Inisial S (50) warga Kebonsari diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku illegal mining.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka atas kasus tambang pasir ilegal itu,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang SIK, saat menggelar rilis di Polsek Sumbersuko, Senin (10/04/2023).
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Aktivitas pertambangan diduga sudah dilakukan cukup lama dan akhirnya dilaporkan oleh warga. Atas laporan itu. polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku bersama sejumlah alat bukti, berupa alat berat, dump truck.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Polisi menghimbau penambang sebelum melakukan aktivitas pertambangan agar melengkapi semua perizinan.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
“Kita bersama dengan Satgas Tambang akan terus melakukan penertiban dan pendampingan bagi pengusaha agar tak terlibat persoalan hukum,” tegasnya.
Dalam rilis juga dihadiri oleh Komandan Kodim 0821 Lumajang dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja selalu Satgas Tambang. Dandim Letkol Gunawan Indra mengaku akan mendukung semua langkah Satgas Tambang agar tambang pasir di Lumajang bisa tertib dan bisa menyumbang PAD besar bagi daerah.(Yd/red)
Editor : Redaksi