Terus Dilakukan Penertiban

Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Kebonsari Lumajang Diringkus Polisi

lumajangsatu.com
Polres Lumajang rilis ungkap kasus tambang pasir ilegal di Sumbersuko

 

 

Baca juga: ARSENGO Harumkan Nama Desa Karangbendo Lumajang

Sumbersuko - Polres Lumajang mengungkap aksi pertambang pasir ilegal di Dusun Curahjero Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Inisial S (50) warga Kebonsari diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku illegal mining. 

“Kita sudah tetapkan satu tersangka atas kasus tambang pasir ilegal itu,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang SIK, saat menggelar rilis di Polsek Sumbersuko, Senin (10/04/2023).

Baca juga: Indah Wahyuni Apresiasi Bazarku Bunga Telangku SMPN 4 Lumajang

Aktivitas pertambangan diduga sudah dilakukan cukup lama dan akhirnya dilaporkan oleh warga. Atas laporan itu. polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku bersama sejumlah alat bukti, berupa alat berat, dump truck.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Polisi menghimbau penambang sebelum melakukan aktivitas pertambangan agar melengkapi semua perizinan.

Baca juga: Jalur Penghubung Tempursari-Pasirian Lumajang Putus

“Kita bersama dengan Satgas Tambang akan terus melakukan penertiban dan pendampingan bagi pengusaha agar tak terlibat persoalan hukum,” tegasnya.

Dalam rilis juga dihadiri oleh Komandan Kodim 0821 Lumajang dan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja selalu Satgas Tambang. Dandim Letkol Gunawan Indra mengaku akan mendukung semua langkah Satgas Tambang agar tambang pasir di Lumajang bisa tertib dan bisa menyumbang PAD besar bagi daerah.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru