Satlantas Polres Lumajang

Tegas, Polisi Tilang Sopir Langgar Pembatasan Operasional Lebaran di Lumajang

lumajangsatu.com
Satlantas Polres Lumajang Tilang Kendaraan Truk Melanggar Pembatasan Operasional Selama Lebaran Idul Fitri

Lumajang-Anggota Satlantas Polres Lumajang berikan tindakan tilang kendaraan yang mengakut barang melanggar Pembatasan operasional angkutan kendaraan barang selama lebaran idul Fitri, Selasa (18/4/2023).

Sebanyak 15 truk yang melintas di Simpang 3 Pos Wonorejo, Kecamatan-kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang diberikan tindakan tilang dan teguran lisan.

Baca juga: Fraksi NasDem-PKS DPRD Soroti Minimnya Anggaran Jalan RAPBD Lumajang 2025

"Ada sekitar 15 kendaraan mengakut barang karena melanggar pembatas operasional angkutan barang selama lebaran idul Fitri," ujar Kasatgas Ops Ketupat IPDA Didit Ardiana Abdillah.

Baca juga: Polisi Kembalikan Sapi Curian ke Pemilik di Desa Purworejo Lumajang

Didit juga memberikan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang dalam dua tahap. Untuk arus balik Periode I akan dilakukan pada 24-26 April 2023.

Baca juga: Dor, Maling Sapi Diterjang Timah Panas Polres Lumajang 5 Buron

"Sedangkan untuk gelombang kedua arus balik kita lakukan pembatasan pada 29 April - 2 Mei 2023," ujarnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru