Lumajang-Anggota Satlantas Polres Lumajang berikan tindakan tilang kendaraan yang mengakut barang melanggar Pembatasan operasional angkutan kendaraan barang selama lebaran idul Fitri, Selasa (18/4/2023).
Sebanyak 15 truk yang melintas di Simpang 3 Pos Wonorejo, Kecamatan-kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang diberikan tindakan tilang dan teguran lisan.
Baca juga: Permatabirufest 2026 Meriah, Ratusan Anak TK/RA Lumajang Unjuk Bakat Mewarnai dan Menyanyi
"Ada sekitar 15 kendaraan mengakut barang karena melanggar pembatas operasional angkutan barang selama lebaran idul Fitri," ujar Kasatgas Ops Ketupat IPDA Didit Ardiana Abdillah.
Baca juga: Bupati Lumajang Lepas Fun Run Bagus Permata Biru, Dorong Gaya Hidup Sehat
Didit juga memberikan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang dalam dua tahap. Untuk arus balik Periode I akan dilakukan pada 24-26 April 2023.
Baca juga: Sinergi Pemkab dan Bank Jatim, CSR Percantik Alun-Alun Lumajang
"Sedangkan untuk gelombang kedua arus balik kita lakukan pembatasan pada 29 April - 2 Mei 2023," ujarnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi