Lumajang-Anggota Satlantas Polres Lumajang berikan tindakan tilang kendaraan yang mengakut barang melanggar Pembatasan operasional angkutan kendaraan barang selama lebaran idul Fitri, Selasa (18/4/2023).
Sebanyak 15 truk yang melintas di Simpang 3 Pos Wonorejo, Kecamatan-kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang diberikan tindakan tilang dan teguran lisan.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
"Ada sekitar 15 kendaraan mengakut barang karena melanggar pembatas operasional angkutan barang selama lebaran idul Fitri," ujar Kasatgas Ops Ketupat IPDA Didit Ardiana Abdillah.
Baca juga: Dini Hari, Timsus Polres Lumajang Sisir Kedungjajang, Antisipasi 4C dan Balap Liar
Didit juga memberikan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang dalam dua tahap. Untuk arus balik Periode I akan dilakukan pada 24-26 April 2023.
Baca juga: Bukan Sekadar Uang Tersisa, SiLPA Lumajang Dialokasikan untuk Jalan dan Pendidikan
"Sedangkan untuk gelombang kedua arus balik kita lakukan pembatasan pada 29 April - 2 Mei 2023," ujarnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi