Satlantas Polres Lumajang

Tegas, Polisi Tilang Sopir Langgar Pembatasan Operasional Lebaran di Lumajang

lumajangsatu.com
Satlantas Polres Lumajang Tilang Kendaraan Truk Melanggar Pembatasan Operasional Selama Lebaran Idul Fitri

Lumajang-Anggota Satlantas Polres Lumajang berikan tindakan tilang kendaraan yang mengakut barang melanggar Pembatasan operasional angkutan kendaraan barang selama lebaran idul Fitri, Selasa (18/4/2023).

Sebanyak 15 truk yang melintas di Simpang 3 Pos Wonorejo, Kecamatan-kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang diberikan tindakan tilang dan teguran lisan.

Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!

"Ada sekitar 15 kendaraan mengakut barang karena melanggar pembatas operasional angkutan barang selama lebaran idul Fitri," ujar Kasatgas Ops Ketupat IPDA Didit Ardiana Abdillah.

Baca juga: Polsek Pasirian Gandeng SKD dan Takmir, Tarawih di Masjid Nurul Huda Berlangsung Aman

Didit juga memberikan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang dalam dua tahap. Untuk arus balik Periode I akan dilakukan pada 24-26 April 2023.

Baca juga: Warga Sumberejo ‘Curhat’ ke Polisi, Soal Keamanan Jadi Sorotan

"Sedangkan untuk gelombang kedua arus balik kita lakukan pembatasan pada 29 April - 2 Mei 2023," ujarnya (Ind/hum/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru