Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya). Terbaru, Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang menangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan polisi berinisial HJ Bin AY (50) warga Jalan Kapten Kyai Ilyas, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang Kota, Kabupaten Lumajang Tersangka ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di depan warung kopi, di Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kamis (4/5/2023) malam pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Tersangka kami tangkap usai mengedarkan sabu," ungkap Kasatnarkoba AKP Ari Hartono.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 poket sabu dengan total 0,80 gram, dan handphone. "Barang bukti sabu kita temukan di saku celana sebelah kiri," ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria mengedarkan sabu. “Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Ari Hartono.(Red)
Editor : Redaksi